Tentang Kami

Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) didirikan oleh para anggota pembentuk dengan mengacu pada ketentuan UUD 1945 tentang jaminan atas kebebasan berserikat dan berkumpul bersama bagi setiap warga negara Indonesia. Hak berserikat juga diatur melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Berdasarkan hal tersebut, para anggota pembentuk sepakat untuk mendirikan AP2I yang resmi didirikan pada tanggal 01 Mei 2021 setelah melalui mekanisme rapat-rapat. Pembentukan AP2I dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya hubungan kerja awak kapal yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Next... (dalam proses penyusunan)